HOT NEWS

Kamera Tembus Pandang Haruskah Dilarang ?

Rabu, 07 November 2007


Maraknya penjualan software kamera tembus pandang pada ponsel maupun PDA membuat prihatin Kantor Hukum Dawud-George & Assosiates. Pasalnya, penggunaan kamera ponsel tembus pandang bisa mengarah kepada perbuatan asosial, pornografi dan pornoaksi.

Direktur Kantor Hukum Dawud-George & Assosiates, George Handiwiyanto menyatakan, dengan memanfaatkan teknologi infra merah dan fitur nightshot maka kamera ponsel, PDA, kamera digital dan handycam bisa diubah menjadi lensa tembus pandang atau juga dikenal dengan istilah xray.

Untuk meng-up grade kamera ponsel menjadi tembus pandang ternyata tidak terlalu sulit, asal sudah dilengkapi dengan fitur infra merah dan nightshot. Karena tinggal menambah software yang harganya tidak terlalu mahal, sedang ponsel yang belum memiliki fitur tersebut cukup menambah chip.

Di tangan orang iseng, ponsel berkamera tembus pandang tersebut bisa digunakan untuk mengintip wanita yang menggunakan pakaian berbahan sintetis. Wanita yang menggunakan pakaian berbahan sintetis sudah pasti tertangkap kamera tembus pandang seperti orang telanjang.

Pakain berbahan sintetis biasanya adalah pakaian renang, pakaian senam atau pakaian pesta. Oleh karena itu, perempuan yang suka menggunakan pakaian berbahan sintetis harus lebih berhati-hati. “Terus terang ini sangat memprihatinkan, karena teknologi ini dijual bebas akan merusak moral generasi bangsa. Sudah saatnya pemerintah, khususnya aparat hukum untuk melarang beredarnya alat ini,” ujar George Handiwiyanto.

Terlebih, alat dan program kamera tembus pandang sudah gencar ditawarkan dengan murah di media massa. Di internet, barang-barang itu juga ditawarkan dengan gencar bahkan barang bisa langsung dikirim ke pemesan dengan aman. dos

(sumber : surya.co.id)

 
 
 
eXTReMe Tracker
Powered By Blogger