Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) memperpanjang masa registrasi tiga jenis domain internet. Domain dengan akhiran .net.id, .co.id, dan .web.id yang semestinya ditutup 31 Agustus 2007 menjadi 30 September 2007.
“Menanggapi permintaan dari banyak pihak dan mencermati masih banyaknya pemakai nama domain yang belum memperpanjang Pandi memutuskan memperpanjang batas akhir perpanjangan nama domain,” kata Ketua Badan Pengurus Pandi, Teddy.
Dia menjelaskan, masa registrasi itu diperpanjang karena masih banyak pemilik domain yang belum registrasi ulang, dan ada permintaan dari “Internet Service Provider (ISP) pengelola domain yang masih menghubungi pelanggannya untuk melakukan registrasi ulang. “Ini butuh waktu. Kan ada ISP yang mempunyai ribuan pelanggan,” katanya.
Dengan demikian, katanya, batas waktu daftar ulang .co.id dan .net.id menjadi sama dengan domain .ac.id, .sch.id, .or.id. Untuk nama domain .go.id, dan .mil.id, batas waktu daftar ulang tetap pada 31 Januari 2008.
Teddy menjelaskan Pandi menemui beberapa kendala masalah registrasi ulang, misalnya banyak ditemui pemakai nama domain berasumsi registrasi tidak perlu dilakukan berkala karena otomatis merupakan bagian dari layanan penyedia jasa webhosting.
“Karena ini masih dalam masa transisi perubahan, dimana orang berpikir memakai nama domain gratis dan berlaku sepanjang masa, sekarang harus bayar dan masa berlaku domainnya dibatasi waktu,” katanya. Teddy berharap dapat melakukan sosialisasi lebih luas lagi kepada pemakai domain agar memperhatikan pengelolaan nama domainnya. ant
“Menanggapi permintaan dari banyak pihak dan mencermati masih banyaknya pemakai nama domain yang belum memperpanjang Pandi memutuskan memperpanjang batas akhir perpanjangan nama domain,” kata Ketua Badan Pengurus Pandi, Teddy.
Dia menjelaskan, masa registrasi itu diperpanjang karena masih banyak pemilik domain yang belum registrasi ulang, dan ada permintaan dari “Internet Service Provider (ISP) pengelola domain yang masih menghubungi pelanggannya untuk melakukan registrasi ulang. “Ini butuh waktu. Kan ada ISP yang mempunyai ribuan pelanggan,” katanya.
Dengan demikian, katanya, batas waktu daftar ulang .co.id dan .net.id menjadi sama dengan domain .ac.id, .sch.id, .or.id. Untuk nama domain .go.id, dan .mil.id, batas waktu daftar ulang tetap pada 31 Januari 2008.
Teddy menjelaskan Pandi menemui beberapa kendala masalah registrasi ulang, misalnya banyak ditemui pemakai nama domain berasumsi registrasi tidak perlu dilakukan berkala karena otomatis merupakan bagian dari layanan penyedia jasa webhosting.
“Karena ini masih dalam masa transisi perubahan, dimana orang berpikir memakai nama domain gratis dan berlaku sepanjang masa, sekarang harus bayar dan masa berlaku domainnya dibatasi waktu,” katanya. Teddy berharap dapat melakukan sosialisasi lebih luas lagi kepada pemakai domain agar memperhatikan pengelolaan nama domainnya. ant
0 komentar:
Posting Komentar